Makassar, 28 Februari 2025 – Komite Advokasi Pertambangan Republik Indonesia (KAP-RI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang galian C milik PT. Putra Hamid Mallongi-long di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ketua KAP-RI, Adv. Sulkipani Thamrin, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan dokumen yang dikumpulkan, terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. Seharusnya, izin prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
"Tambang ini berada di wilayah perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare. Berdasarkan regulasi, kewenangan penerbitan izin prinsip berada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten," ungkap Sulkipani.
KAP-RI menyoroti surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barru pada 8 Mei 2020 dengan nomor 521/554/Pert/V/2020. Surat tersebut menindaklanjuti permohonan dari PT. Putra Hamid Mallongi-long yang diajukan pada 13 April 2020. Dalam surat itu disebutkan bahwa lahan tambang seluas 29,91 hektare merupakan lahan kering yang tidak produktif dan telah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Namun, KAP-RI mendapatkan informasi bahwa Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa aktivitas tambang harus dihentikan karena terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
"Rapat koordinasi yang digelar dengan berbagai instansi menyepakati bahwa tambang ini harus ditutup. Keputusan akhir saat ini berada di tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Sulkipani.
KAP-RI menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas dan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan izin tambang tersebut.
"Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sulkipani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Putra Hamid Mallongi-long maupun pihak terkait atas dugaan ini. (LN)
