Perkara sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Baso Akil melawan KSU Agro Mandiri Utama resmi dijadwalkan menjalani persidangan pada tanggal 02 Juni 2026. Persidangan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kuasa hukum Baso Akil, Sulkipani Thamrin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen, alat bukti, serta keterangan pendukung guna memperjuangkan hak-hak kliennya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, gugatan yang diajukan merupakan bentuk perjuangan hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas persoalan hubungan kerja yang dialami kliennya. Ia menegaskan bahwa proses persidangan nantinya diharapkan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami berharap mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kami akan mengawal perkara ini secara serius hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sulkipani Thamrin.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial harus mengedepankan prinsip perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Sidang perdana yang dijadwalkan pada awal Juni mendatang diperkirakan akan menghadirkan agenda pemeriksaan para pihak dan kelengkapan administrasi perkara.
