Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang wanita berinisial AL yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di area persawahan Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.
Korban ditemukan dengan luka pada bagian kepala dan tubuh yang dipenuhi lumpur. Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Advokat Sulkipani Thamrin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mengungkap kejahatan yang merenggut nyawa warga negara.
"Kematian korban harus diungkap secara terang benderang. Jangan ada fakta yang ditutupi, jangan ada pihak yang dilindungi, dan jangan ada intervensi dalam proses hukum. Keluarga korban berhak mengetahui kebenaran dan berhak memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal hingga seluruh fakta terungkap dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya."
Sulkipani menegaskan bahwa FERADMI akan mengawal proses hukum tersebut agar tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Azka Hidayat menyampaikan bahwa setiap kasus yang menghilangkan nyawa seseorang harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.
"Kami meminta Kapolres Luwu Timur dan seluruh jajaran penyidik untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan bagi korban dan keluarganya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun."
Azka juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat pihak yang telah diketahui terlibat dalam perkara tersebut, maka proses hukum harus dilakukan secara cepat dan tegas dengan tetap menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak ingin keluarga korban hanya menerima kabar duka tanpa memperoleh kepastian hukum. Mereka berhak mendapatkan jawaban atas apa yang sebenarnya terjadi. Mereka berhak melihat hukum bekerja. Dan mereka berhak mendapatkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji."
FERADMI menilai bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Apabila terdapat unsur pembunuhan, maka pelaku harus dihukum setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang menghilangkan nyawa manusia. FERADMI akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan," tegas Azka Hidayat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban, Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI) menyatakan siap memberikan perhatian dan pengawalan terhadap perkembangan perkara tersebut sampai proses hukum berjalan secara tuntas dan berkeadilan.
"Keadilan untuk AL adalah ujian bagi penegakan hukum. Negara harus hadir, kebenaran harus diungkap, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."
Redaksi FERADMI News
Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI)
"Mengawal Keadilan, Membela Korban, Menegakkan Supremasi Hukum."
