Notification

×

Iklan

Iklan

FERADMI Akan Segera Laporkan Oknum Aktivis AN AtasDugaan Praktik Pemerasan ke Polda Sulawesi Selatan

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T05:41:24Z



Makassar – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FERADMI) menyatakan akan segera melayangkan laporan informasi kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan seorang oknum aktivis Kota Makassar berinisial AN.

Langkah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FERADMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari setiap dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut FERADMI, informasi yang diterima mengarah pada dugaan adanya upaya mencari atau memanfaatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas Kelas I Makassar yang kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan. Atas dasar informasi tersebut, FERADMI memandang perlu menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara objektif.

"Kami akan segera menyampaikan laporan informasi kepada Polda Sulawesi Selatan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tanpa pandang bulu," tegas Sekretaris Jenderal FERADMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan.

FERADMI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu. Seluruh dugaan yang disampaikan akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan segera disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan. Pihak yang disebut dalam rencana laporan belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. redaksi 

×
Berita Terbaru Update