Jakarta, Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) menegaskan bahwa Kongres KPPHMRI yang sah telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2024, dengan pengesahan penuh sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kongres ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pengurus yang sah dan mendapat persetujuan dari Dewan Pendiri, termasuk Adv. Ronal Efendi, yang merupakan salah satu pendiri utama organisasi ini.
Terkait dengan adanya pernyataan mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang dimotori oleh Sulkipani pada 10 Januari 2025 di Jakarta, KPPHMRI menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki legitimasi. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran Dewan Pendiri, khususnya Adv. Ronal Efendi. Keterlibatan Dewan Pendiri dalam setiap keputusan penting adalah syarat mutlak untuk memastikan keputusan yang diambil sah menurut ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
Peringatan Mengenai Penggunaan Atribut dan Nama KPPHMRI
Ofi Sasmita, Presiden DPN KPPHMRI yang sah, juga mengingatkan bahwa seluruh atribut dan nama KPPHMRI yang sah hanya dapat digunakan oleh anggota pengurus yang lahir dari Kongres Surabaya, yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2024. Atribut serta nama KPPHMRI tidak dapat dipergunakan oleh pihak atau kelompok manapun yang tidak sah, termasuk pihak yang terlibat dalam KLB yang dilaksanakan oleh Sulkipani pada 10 Januari 2025.
"Seluruh atribut dan nama KPPHMRI yang berhak digunakan adalah milik para anggota pengurus yang sah, yang terpilih melalui Kongres Surabaya. Kami akan terus menjaga integritas organisasi ini dan memastikan bahwa nama baik KPPHMRI tetap terlindungi," tegas Ofi Sasmita.
KPPHMRI akan terus berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar organisasi dan memastikan bahwa segala bentuk keputusan yang diambil dalam organisasi ini sesuai dengan AD/ART yang telah disepakati bersama. Kami juga mengajak seluruh anggota untuk tetap solid dan fokus pada tujuan utama organisasi, yaitu memperjuangkan hak-hak hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Tentang KPPHMRI
Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) adalah organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukum dan mendukung pengembangan kapasitas advokat muda di Indonesia. KPPHMRI selalu berpegang pada nilai-nilai keadilan, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tindakannya.
End of Release
